Sabtu [23 Agustus 2008] yang lalu, saya menemani salah seorang teman saya ke Cengkareng untuk mengambil sebuah peripherals komputer yang telah dia beli dari Canada 2 minggu sebelumnya. Sehari sebelumnya, teman saya sudah dihubungi pihak PT JAS, bahwa ada kiriman barang atas nama teman saya tersebut, dan mereka meminta dia untuk mengambil barang yang telah dibeli itu. Berangkat dari rumah teman saya tersebut kurang lebih pukul 07.00 WIB, dengan harapan kami bisa sampai lebih pagi dan barang bisa diambil hari itu juga. Nyaman-nya jalanan Jakarta di Sabtu pagi, membuat kami bertiga bisa sampai di kompleks Cargo bandara hanya dalam 30 menit. O, iya, kami belum pernah mengurus pembelian barang dari luar negeri di Bea Cukai sebelumnya, jadi dalam pikiran kami, proses-nya akan mudah seperti hal-nya mengambil kiriman barang di kantor Pos, dan ternyata pikiran kami sebelumnya SALAH BESAR, dan kami mengelus dada atas pengalaman kami dibawah ini.
Sesampai-nya di komplek Cargo kami langsung menuju ke gedung 521 yang merupakan kantor PT. JAS untuk mengambil dokumen barang, ya cuma dengan menunjukan KTP kami sudah bisa mendapatkan dokumen barang peripherals tersebut. Nah, dari sini kami mulai di dekati calo yang berkeliaran disana, dengan pura-pura “sok baik” mereka mulai melancarkan aksi-nya, mereka memberitahukan bagaimana prosedur berikut-nya, dimana kami harus mengambil formulir PIBT (Pemberitahuaan Import Barang Tertentu). Ya, antara mau dan tidak, akhirnya kami “terpaksa” membiarkan sang calo untuk menemani kami.
Setelah mengisi formulir PIBT, kemudian kami menyerahkan formulir tersebut ke petugas untuk mengurus pajak. Nah, disini teman saya harus menunjukan NPWP, karena pemilik barang harus memiliki NPWP ketika membayar pajak bea cukai. Setelah menunggu beberapa lama (ya, semua proses-nya masih manual dengan dicatat di buku), kemudian kami menuju ke gudang untuk melihat barang yang dibeli. Nah, jika anda ingin memasuki komplek gudang, anda harus menjadi pekerja cargo dengan membeli “pas pekerja” seharga Rp. 5.000,- / orang.
Masih dengan ditemani calo, kami kemudian menuju gudang, teman saya menuju ke sebuah loket untuk mendapatkan informasi dimana barang tersebut disimpan. Setelah itu kami pergi ke petugas gudang, untuk mencari barang kiriman itu, nah disini sang calo bilang kalau teman saya harus membayar Rp. 50.000,- sebagai tanda terima kasih. Setelah barang ketemu, untuk bisa membuka barang, paling tidak harus ada 2 pengawas, nah disini calo memberitahu kami kalau supaya pembukaan barang bisa cepat dilakukan maka harus membayar lagi Rp. 50.000,-. Setelah pengawas datang, kemudian barang dibuka, nah setelah barang dibuka, ada biaya foto barang lagi sebesar Rp. 50.000,- (harga foto termahal yang pernah saya alami hanya untuk foto ukuran 3R dengan kualitas rendah).
Setelah dari gudang, kami kemudian balik lagi ke loket tepat di sebelah loket pertama. Kami harus menunggu beberapa saat lama-nya untuk menunggu petugas pajak menetapkan besar-nya pajak (ya, semua-nya masih manual, dengan di catat di buku). Sambil menunggu proses ini, kami “ngobrol” dengan seorang keturunan Arab yang juga ingin mengambil barang kiriman dari keluarga-nya, yang berupa baju-baju dan Kurma dengan total berat 45 KG, dan hari itu sudah hari kedua dia mengurus barang-nya. Dia juga bercerita kalau dia juga “terpaksa” menyetor pungutan liar ke beberapa oknum petugas gudang. (Ya, inilah bangsa kita!).
Kurang lebih 45 menit kami menunggu proses penghitungan pajak, teman saya kemudian dipanggil nama-nya, dan teman saya harus membayar pajak sebesar Rp. 2.444.283,- dengan perincian sebagai berikut:
-
Bea Masuk 15%: Rp. 957.267,-
-
PPN: Rp. 735.438,-
-
PPh: Rp. 551.578,-
Untuk barang yang dia beli hanya seharga $184 dan biaya pengiriman $250. Nah, yang menggelikan ternyata biaya pengiriman dimasukan ke dalam pajak, sehingga total biaya barang yang kena pajak adalah $434
. Nah, kemudian calo tersebut memberitahukan kepada kami, bahwa kami bisa melakukan nego ulang ke petugas, melalui “pintu belakang”. Karena merasa aneh dengan perhitungan pajak-nya, teman saya mencoba untuk meminta peninjauan ulang. Nah, setelah melakukan nego ulang, ternyata memang sudah tidak bisa berubah lagi, dan harus menerima kenyataan bahwa biaya pengiriman yang dibayar oleh pengirim (di Canada), bisa dikenai pajak sesampai-nya di Indonesia. 
Ya, “terpaksa” pajak yang “aneh” tersebut tetap harus dibayar kalau ingin mengambil barang tersebut (ya, kami bukan orang yang paham betul tentang pajak, kami hanya orang awam di bidang pajak yang merasa aneh saja dengan hal seperti itu). Untuk melakukan pembayaran pajak, kami harus melakukan pengisian formulir pajak, dimana formulir ini harus di-isi menggunakan mesin tik, dengan huruf kapital (dooooh ini tahun 2008 bukan ya?)
. Sehingga sebelum kami ke Bank, kami harus kembali sebentar ke tahun 90an, dengan mengetik formulir pajak itu. Setelah selesai, kemudian kami menuju ke Bank Mandiri. Waktu baru menunjukan kurang lebih pukul 11.00 WIB, tapi Bank tersebut sudah tutup, dan kemudian kami ke Bank BNI yang ternyata juga tutup lebih awal. (entah ada apa dengan hari itu, kok dua Bank tersebut tutup lebih awal).
Hhhm… ternyata “perjuangan” kami setengah hari itu belum membuahkan hasil, dan kami harus kembali lagi ke “lahan basah” itu minggu ini. Ya…ya…ya, dalam perjalan pulang di mobil kami cuma bisa mengelus dada dan bilang, “ya, inilah Indonesia kita tercinta”. 